Terkait Kasus Bisnis Skema Piramida Qnet, Direktur Utama Wira Muda Mandiri jadi DPO Tim Cobra, Lumajang
Selain memperlihatkan barang bukti seperti laptop, Handphone, maupun beberapa dokumen yang sempat berusaha dibakar oleh pihak PT Amoeba Internasional, Kapolres juga mengumumkan bahwa direktur utama dari PT Wiramuda Mandiri ditetapkan sebagai DPO Tim Cobra Polres Lumajang. Dia adalah Suyanto alias Meti, pria berumur 41 tahun dan beralamat di Widoro, Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen Jawa Tengah.
Penetapan ini sendiri adalah hasil penyelidikan dari penyidik Tim Cobra Polres Lumajang yang akhirnya dapat menarik kesimpulan bahwa Suyanto adalah penerima uang dari member baru PT Amoeba Internasional. Dengan demikian, seluruh uang yang didapatkan dari rekrutan baru masuk kedalam rekening yang ia pegang.
Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menerangkan bahwa Suyanto lah yang bertanggung jawab kemana perputaran uang ini bermuara. “Suyanto alias Meti yang merupakan Direktur utama PT Wira muda Mandiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Penyidik juga memasukkan dalam daftar DPO (daftar pencarian orang) karena keberadaannya tidak diketahui. dua kali dipanggil penyidik tapi tidak pernah hadir. Suyanto diketahui bertugas menerima setoran uang hasil rekrutan member baru PT Amoeba Internasional” ujar Arsal yang merupakan putra Asli makassar tersebut.
“saya himbau kepada saudara Suyanto, bila bersikukuh bahwa bisnis yang anda jalankan tak menyalahi aturan, sebaiknya anda datang ke Polres Lumajang untuk menjawab pertanyaan penyidik” tegas pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.
Leave Comment Hide Comment