Simpan Ribuan Butir Okerbaya, Nenek dan Cucunya di Jember Diringkus Polisi
Dari tangan tersangka polisi juga berhasil menyita sebanyak ribuan butir okerbaya siap edar dan sejumlah uang yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.
"Awalnya kami menerima laporan dari warga Desa Kasiyan yang mengaku resah dengan maraknya peredaran okerbaya, di lingkungan mereka," ucap Kapolsek Puger, AKP Ribut Budiono.
Berbekal laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan polisi berhasil menangkap tersangka.
"saat itu pelaku sedang menunggu pembeli yang tidak jauh dari rumahnya." katanya
"Pada saat melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, polisi berhasil menemukan 5 ribu butir lebih okerbaya siap edar, dan uang sebesar 345 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan." ucapnya.
"kedua tersangka sudah lama mengedarkan obat keras berbahaya dengan sasaran pelajar hingga masyarakat umum. Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap tersangka lainnya." pungkas AKP Ribut Budiono.
Saat ini, kedua tersangka yang merupakan nenek dan cucu tersebut digelandang ke Mapolsek Puger untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 196 Subsider 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: kissfmjember
Leave Comment Hide Comment