Buron 7 Bulan, Pencuri Merpati yang Bacok Kepala Dusun di Jember Ditangkap
Pada hari Rabu pagi (30/10/2019), Tersangka ditangkap saat kembali ke rumahnya, setelah sempat kabur dan menghindar dari kejaran petugas selama 7 bulan lamanya.
"tanggal 03 Maret lalu, korban pergoki tersangka saat mencuri burung merpati milik tetangganya bernama Parlan. Saat kepergok itulah tiba-tiba tersangka mengamuk menyabet kan korban dengan sebilah celurit yang dibawanya," terang Kapolsek Sumberbaru AKP Subagio.
Korban berusaha untuk merebut celurit, namun gagal dan akhirnya tersangka berhasil membacok korban hingga mengenai kepala.
Setelah selesai melakukan aksinya, tersangka kemudian kabur ke Surabaya untuk menghindari dari kejaran polisi dengan bekerja jadi kuli bangunan.
Mendengar kabar tersangka pulang dan sedang berada dirumah, korban langsung menginformasikan petugas. Tak ingin kehilangan buruannya, Polisi langsung bergerak dengan cepat saat itu juga dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Lebih lanjut, Subagio menjelaskan bahwa korban yang sempat mengalami luka bacok di bagian kepalanya, saat ini sudah sembuh setelah sempat dirawat di RSD Soebandi.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: kissfmjember
Leave Comment Hide Comment