Akhirnya, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuh Perempuan Muda di Jember
Dilansir dari kradiojember, bahwa motif suami bunuh istri di Mumbulsari - Sari, kecewa dan himpitan ekonomi.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh adik iparnya, waktu itu adik ipar korban Bebet dimintai tolong kakaknya Rendi, untuk menengok korban yang katanya sedang sakit. Sedangkan Rendi sendiri mengatakan ia sedang membeli obat di apotek untuk istrinya.
Kurang dari 12 jam, akhirnya Polres Jember bersama dengan Polsek Mumbulsari berhasil mengungkap bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan. Ternyata pelakunya tidak lain adalah suami korban sendiri, Rendi (30 th).
Dari hasil olah TKP diketahui, korban meninggal dengan sebuah boneka menutupi tubuhnya. Luka dari tusukan pisau tersebut juga cukup dalam, sekitar 26 cm.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan saat pihaknya melakukan penyelidikan tidak ditemukan apotek yang mengaku didatangi oleh tersangka. Setelah dilakukan interogasi akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Kapolres menambahkan motif tersangka membunuh korban karena kekecewaan dan faktor ekonomi.
Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Leave Comment Hide Comment