Polsek Sumbersari Tangkap Seorang Pengedar Okerbaya Wilayah Kampus, Jember
Pelaku beranisial AH, ditangkap saat menunggu pembeli, di Jalan Mastrip, Kecamatan Sumbersari.
Petugas melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari warga yang curiga, bahwa ada seseorang sering melakukan transaksi okerbaya di jalan Mastrip.
"Berbekal laporan tersebut kami langsung meluncur ke TKP, dan menghampiri pelaku. Pelaku sempat mengelak, namun akhirnya pelaku mengakui perbuatannya" ucap Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa.
"setelah dilakukan penggeledahan dan menemukan seribu butir okerbaya siap edar dan uang hasil penjualan sebesar 300 ribu rupiah." katanya.
Tersangka mengaku, barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang warga Jelbuk berinisial RH yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
Diduga tersangka hanya melayani pembelian lewat whatsapp bagi pembeli yang sudah dikenalnya. Sementara pembeli baru, harus bertemu dengan tersangka secara langsung.
"tersangka ini sudah lama mengedarkan obat terlarang dengan sasaran pembelinya dari kalangan mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum." pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kissfmjember
Leave Comment Hide Comment