Luar biasa, Sabu-sabu Seberat 5 Kg Dimusnahkan Polres Lumajang

LUMAJANG, Beritadi.com – Seberat kurang lebih sekitar 5 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Polres Lumajang. Barang haram ini merupakan bukti yang berhasil diungkap Polres Lumajang dari tersangka Hanif Rohman (27) warga Dusun Krajan, Desa Tempeh Lor, Kabupaten Lumajang.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Mapolres dan dipimpin langsung oleh Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, Selasa (29/10/2019).

Dalam kegiatan pemusnahan, tampak dihadiri Dandim 0821 Lumajang Letkol Inf Ahmad Fauzi, Wakil Bupati Lumajang Ir Indah Amperawati, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lumajang AKBP Indra Brahmana, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri.

Pemusnahan ini Tim Cobra Sat Reskoba menghadirkan saksi yang juga merupakan seorang tersangka kasus narkoba atas nama Hanif Rohman.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan pengungkapan "luar biasa, narkoba jenis sabu kali ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar dijajaran Polres wilayah Jawa timur bahkan se indonesia. Jaringan narkoba ini masih ada hubungannya dengan jaringan sokobanah yang berhasil diungkap Polda jawa timur yang berhasil mengamankan 50 Kg sabu”, terangnya.

“pemusnahan barang bukti narkoba memiliki berbagai macam cara, kali ini kami memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara direbus agar larut dan selanjutnya dibuang ke Closet kamarmandi” pungkas Arsal.

Sementara itu, bunda Indah menghimbau kepada masyarakat Lumajang, terutama para orang tua untuk memantau anaknya biar tidak jerumus dalam narkoba.

“Para orang tua untuk selalu memantau anaknya bair tidak jerumus dalam narkoba,” tuturnya.

Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2019 tentang narkotika. Dengan pidana hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment