Miliki Ribuan Butir Pil Koplo, Pemuda Warga Silo Ditangkap Polisi
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa seribu butir Okerbaya siap edar.
"awalnya kami dari pihaknya petugas, telah menerima laporan bahwa tersangka ini sedang membawa bungkusan berisi obat keras berbahaya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sempolan Aipda Zaki Muttaqin.
Setelah itu langsung melakukan penyelidikan, sambung Zaki "sesampainya di lokasi tepatnya di depan sebuah gudang kayu, Polisi langsung melakukan penangkapan." terangnya.
Setelah didekati dan digeledah ternyata memang benar polisi menemukan seribu butir okerbaya yang dibungkus dalam kemasan plastik. Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan pesanan pelanggannya berinisial JP yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.
"Sebelumnya tersangka ini sudah pernah dipenjara dua yang tahun karena kasus serupa. Hanya saja setelah keluar dari penjara tersangka masih saja nekat melanjutkan bisnis lamanya sebagai pengedar Okerbaya." pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 subsider 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: kissfmjember
Leave Comment Hide Comment