Bapak dan Anak di Madura Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap
Bapak dan anaknya di Madura kompak menjadi pengedar
MADURA, Beritadi.com – Kompak menjadi pengedar narkoba, seorang bapak beranisial MT (43 th) dan anaknya beranisial MI (22 th)
warga desa Lantek Barat, kecamatan Galis pada akhir oktober lalu berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kemarin, Selasa (05/11/2019) sekitar pukul 12.45 WIB Polres Bangkalan dibawah komando AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba, di Mapolres Bangkalan.
Kepada media, kedua tersangka mengaku terpaksa melakukan ini karena faktor ekonomi, Selasa (05/11/2019) sekitar pukul 12.45 WIB di Mapolres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. didampingi dengan Waka Polres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan, S.Sos., Kasatresnarkoba AKP Soekris Trihartono, S.Sos. dan Kasubbag Humas Iptu Suyitno, S.H., M.H. menjelaskan jika kedua tersangka (bapak dan anaknya) ini merupakan pengedar dari barang haram tersebut.
"pelaku MT yang merupakan bapak dari MI merupakan pengedar. Berdasarkan pengakuan tersangka, per gram mereka mendapat komisi 100 ribu rupiah. Jadi jika ditotal 100 gram bernilai 10 juta rupiah komisi yang mereka dapatkan," terang AKBP Rama.
Lebih lanjut lagi, mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut mengutarakan jika kedua tersangka dikenai pasal berlapis.
"Pasal yang kami kenakan kepada dua tersangka yakni pasal 114 (2) sub 112 (2) Junto pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana 13 tahun kurangan penjara," pungkas Alumnus Akpol tahun 2001 tersebut.
Leave Comment Hide Comment