Parah Sekali, Bapak Tiri Mencabuli Anak Tiri di Pasuruan Sampai Hamil 7 Bulan
Pelaku pencabutan terhadap anak tirinya di Pasuruan, jatim
PASURUAN, Beritadi.com – Sungguh terlalu, Mahmud (44) warga Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ini tega mencabuli anak tirinya hingga hamil 7 bulan.
Parahnya lagi, untuk melakukan aksi bejatnya, pelaku sering mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti kemauannya.
Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, kemudian melakukan penangkapan terhadap Mahmud (44) warga Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya (bunga) yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku menyangkal telah menghamili korban, bahkan berdalih jika anak tirinya dihamili pacarnya. Dirinya menuduh kekasih korban yang telah menghamili anak tirinya itu.
Setelah mendapatkan cukup bukti dan keterangan dari korban dan sejumlah saksi, akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Mahmud, yang masih merupakan bapak tiri korban.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menyatakan bahwa, dari hasil keterangan pihak korban, pelaku telah melakukan aksi pencabulan sebanyak sembilan kali didalam rumahnya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Saat menyetubuhi korban, lanjut Rofiq, "pelaku ini sering mengancam korban akan dibunuh jika tidak melayani hasrat ayah tirinya," katanya dilansir pojokopitu.com.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI nomer 35 tahun 2014, tetntang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Leave Comment Hide Comment