Bawa Sajam, Pelaku Percobaan Begal Warga Jember Ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang
Pelaku percobaan pembegalan warga Jember diringkus Tim Cobra
LUMAJANG, Beritadi.com – Tim Cobra Polres Lumajang telah berhasil tangkap tersangka pelaku percobaan pembegalan terhadap warga Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kasus percobaan pembegalan ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Tepatnya di Jalan Raya Randuagung, Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randuagung, Lumajang, Sabtu dini hari (9/11/2019).
Baca Juga
Gabungan Tim Cobra Jadi Penambah Kekuatan Baru Masyarakat LumajangTersangka atas nama M.Fani Nur Abdillah (20 th), warga Dusun Krajan, Desa Ledok Tempuro, Kecamatan Randuangung, Kabupaten Lumajang.
Pemuda ini diamankan polisi karena diduga mencoba membegal Mohammad Gufron warga Jalan Tawang Mangu, Desa Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Tim Cobra Polres Lumajang melakukan rekontruksi di lokasi kejadian, dengan di pimpin langsung Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.
Saat rekontruksi, Tim Cobra menghadirkan tersangka dan warga sekitar sebagai peran pengganti.
Dalam rekonstruksi tersebut, awalnya korban dan teman-temannya mengendarai sepeda motor, melaju dari arah Jember menuju Probolinggo melewati Jalan Raya Randuagung Desa Ledok Tempuro. Saat itu korban menyalip tersangka yang saat itu berboncengan tiga dengan temannya.
Kemudian, tersangka marah sambil bertiak dan menyalip sambil menantang korban. Saat itu tersangka juga mengeluarkan senjata tajam jenis clurit sambil di ancungkan ke korban.
Kejadian tersebut diketahui oleh Tim Cobra Polres Lumajang dipimpin Wakapolres dan Kabagops saat melaksanakan patroli. Petugas pun langsung menyalamatkan korban dan mengamankan tersangka M.Fani Nur Abdillah.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan bahwa pelaku ini berboncengan bersama tiga temannya dengan mengancungkan clurit. "Korban dan tersangka sempat kejar-kejaran dan akhirnya berhasil diamankan Tim Cobra," ucapnya.
Dalam kejadian ini pelaku ada tiga orang, salah satu pelaku masih dibawah umur kini sedang menjalani pemeriksaan polisi.
"Kami masih mengejar pelaku lainnya berinisial R yang berhasil kabur," tegas Arsal.
Atas kejadian tersebut, pelaku ini dikenakan pasal 53 KUHP jo, 365 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UURI No.12/DRT/1951 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan 10 tahun.
Leave Comment Hide Comment