Polres Lumajang Menangkan Sidang Pra Pradilan Dalam Kasus Investasi Q-Net
PN Lumajang menolak 2 gugatan PT QNET
LUMAJANG, Beritadi.com – Polres Lumajang berhasil memenangkan Pra Peradilan dalam kasus dugaan investasi bodong Q-Net di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Rabu (6/11/2019).
Total, ada dua kasus yang diduga kuat menyangkut bisnis skema piramida money Game dengan hakim yang berbeda.
Pra peradilan yang pertama diajukan 2 saksi, yakni Niswatul Munarah dan Fawa'id.
Sedangkan sidang kedua, pra peradilan juga diajukan oleh tersangka Karyadi.
Dalam sidang ini, hakim menolak permohonan kedua pra peradilan tersebut dalam sidang putusan.
Sidang pra peradilan ini dihadiri juga oleh para korban penipuan investasi bodong bisnis MLM Q-Net .
Perlu diketahui, bahwa Direksi PT. Amoeba Internasional yang merupakan mitra perusahaan PT. QNET telah menggugat Polres Lumajang sejak Selasa 30 Oktober 2019.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban dirinya sudah yakin sudah menang sejak awal pra peradilan ini di mulai.
“Saya berjanji akan menuntaskan kasus ini, Korban bisnis skema piramida QNet ini banyak, kasian masyarakat, terang Arsal.
"Terkait gugatan Rp 11 Milyar di Pengadilan Negeri Kediri terhadap Polres Lumajang, Kapolres Lumajang tidak takut. Kami yakin menang untuk gugatan perdata itu,” pungkas Arsal.
Abdul Rohim, selaku pengacara Polres Lumajang mengatakan bersyukur karena dalam permohonan mereka di tolak oleh hakim.
“Allhamdullah permohonan mereka ini di tolak oleh hakim,” terangnya kepada sejumlah awak media.
Leave Comment Hide Comment