Seorang Pria Warga Kasiyan Diringkus Polisi Karena Edarkan Okerbaya Via Online
Barang bukti yang diamankan Polisi
JEMBER, Beritadi.com – Diduga kuat edarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) secara online. Agus (26) warga Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, diringkus Polisi di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dilansir dari kradiojember, Kapolsek Sukowono, AKP Subagio, mengatakan, tersangka melakukan jual beli okerbaya via online.
"Pembeli langsung memesan kepada tersangka dan setelah sepakat, akan ditentukan harga dan tempat transaksi," ungkapnya, Jumat (15/11/2019).
Pria ini ditangkap di malam hari, tepatnya di jalan raya jurusan Sukowono-Kalisat Desa Sukorejo.
Dari tangan tersangka, lanjut Subagio, Polisi berhasil amankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip okerbaya berlogo Y.
"Masing-masing bungkus berisi 8 butir, dengan jumlah keseluruhan 24 butir. Selain itu juga diamankan uang tunai senilai Rp 50.000 dan satu unit handphone." pungkasnya.
Saat ini tersangka masih diamankan di Mapolsek Sukowono untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini, tersangka terancam terjerat pasal 196 UU RI tahun 2019 tentang kesehatan.
Leave Comment Hide Comment