PT Qnet Resmi Dikeluarkan Oleh APLI Dari Anggota Asosiasi

Pihak APLI mengeluarkan PT Q-Net dari keanggotaannya
LUMAJANG, Beritadi.com – Karena Perusahaan QNet (PT QN International Indonesia / PT QNII) tersandung permasalahan hukum, semua direksinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Hari ini pihak APLI secara resmi mengeluarkan Qnet (PT QNII) dari keanggotaan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).

Berbagai kasus yang menyandung Perusahaan Qnet mengharuskan APLI mengeluarkan dari keanggotaannya, (09/11/2019).

Selain itu, PT Qnet telah mencoreng nama Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia dengan Praktik Money game dan penerapan skema Piramida dalam pemasarannya. Sistem piramida ini jelas-jelas melanggar undang-undang perdagangan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga

Polres Lumajang Menangkan Sidang Prapradilan Kasus Qnet

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan “saat ini APLI telah resmi mengeluarkan Qnet dari keanggotaan asosiasi. Hal ini tentu kami sambut baik, karena APLI mau membuka mata tentang banyaknya korban QNET, ” ungkap Arsal.

“tapi kami juga masih kecewa terhadap APLI karena kami lihat belum benar-benar serius untuk membersihkan asosiasinya dari perusahaan money games. Dari pernyataan sikapnya yang mengeluarkan PT QNII hanya karena terlibat pelanggaran hukum. Seharusnya APLI berani mengeluarkan PT QNII karena perusahaan tersebut melanggar kode etik perusahaan, seperti mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar, mendistribuskan produk dengan sistem penjualan langsung padahal PT QNII tidak memiliki hak distribusi ekslusif dari pemilik merek, PT QNII juga menjalankan marketing plan yang tidak terdaftar di kementerian perdagangan. Sistem inilah yang kemudian digunakan sebagai sarana money games dengan konsep skema piramida. masih banyak pelanggaran-pelanggaran PT QNII lagi selain yang saya sebutkan. Saya heran, APLI sudah saya beritahu semuanya tapi para komisioner APLI seperti enggan menelusuri fakta diatas. Seperti ada ketakutan bagi APLI untuk membongkar ke publik. Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi penyidik tim cobra Polres Lumajang,” ujar Arsal.


“Industri Multi Level Marketing pasti akan redup kalau asosiasinya tidak berani bertindak tegas kepada anggotanya yang melanggar aturan. Apalagi kalau asosianya dengan mudah meloloskan verifikasi kepada perusahaan money games yang nyata-nyata memiliki track record buruk. faktanya QNet dulunya adalah Gold guest yang sempat bermasalah hukum. kemudian berubah menjadi quest net dan selanjutnya berubah menjadi QNet. mereka sudah menjalankan aksi tipu-tipunya selama 21 tahun, kenapa APLI seperti tutup mata. Selain itu QNet juga bermasalah di beberapa negara, bukan hanya di Indonesia. Di India ramai juga unjuk rasa kepada QNet. Yang menjadi pertanyaan bagaimana pengawasan dan pembinaan dilakukan APLI kepada perusahaan QNet, bukankan pengawasan dan pembinaan menjadi tugas APLI. Kenapa fungsi tersebut tidak dijalankan untuk perusahaan QNet ?!, kalau kita tidak bisa lagi bertanya dan meminta klarifikasi kepada APLI, mungkin perlu dipertanyakan kepada rumput yang bergoyang saja” ujar Arsal yang juga lulusan S1 UNS solo dan S2 di UGM Yogyakarta.

Adapun surat pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh APLI yang dapat di dowload di website resmi APLI https://www.apli.or.id/surat-pernyataan-sikap

Antara Lain berbunyi :
1. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha penjualan langsung, perusahaan diwajibkan senantiasa konsisten dan memenuhi komitmen untuk mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2. Mendukung pemerintah republik Indonesia dalam menegakkan praktik dan iklim usaha yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berwenang berdasarkan atas hasil verifikasi. Mendukung proses hukum yang dijalankan pemerintah dalam menindak tegas setiap dugaan atas pelanggaran ijin dan tindak pidana, namun demikian tetap memgang teguh asas praduga tidak bersalah.

3. Terkait ditetapkannya status tersangka terhadap dewan direksi dan komisaris PT QN International Indonesia, berdasarkan Laporan Polres Lumajang nomor /LP/A/33VII/2019/JATIM/RES/ LMJ, maka berdasarkan keputusan rapat dewan Komisioner APLI tanggal 8 November 2019, dengan ini menyatakan bahwa PT QN International Indonesia diberhentikan dari anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia.

4. Bersama-sama mewujudkan industry penjualan langsung yang sehat, professional dan berkelanjutan, sehingga industri tetap menggerakkan roda perekonomian Negara dan memiliki kontribusi dalam menciptakan micro-intreprenuers di Indonesia.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment