Selain memfitnah Tim Cobra, Qnet Bermufakat Jahat Agar Kasun Beri Kesaksian Palsu
Qnet fitnah Tim Cobra curi uang di berangkat saat penggeledahan
LUMAJANG, Beritadi.com – Untuk memenangkan kasusnya, pihak Qnet melakukan berbagai macam cara yang telah dilakukan dalam prapradilan di Pengadilan Negeri Lumajang. Mulai dari sumpah palsu saat sidang, sampai menghadirkan seorang kepala Dusun untuk bermufakat jahat.
Dari pihak Qnet menghadirkan seorang Kepala Dusun, Supriyanto (47) warga Desa Singgahan Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun.
Parahnya lagi, saat dalam persidangan Supriyanto mengatakan bahwa pihak Tim Cobra Polres Lumajang telah mengambil uang Rp. 50.000.000,-. didalam brankas saat melakukan penggeledahan di rumah Karyadi di Madiun kota beberapa waktu yang lalu.
Mengenai hal itu, dari pihak hakim Tim Cobra mencecar pertanyaan tentang seberapa banyak uang yang diambil, dia hanya mengatakan satu gepok uang Rp50 ribuan dengan memberikan gesture tangannya seperti mencapit uang dengan ketebalan sekitar 5 cm uang Rp50 juta Rupiah. Hal itu sangat mustahil karena tumpukan uang Rp50 ribuan setinggi 5 cm berjumlah Rp50 juta Rupiah. Saat dicecer pertanyaan lagi, apakah melihat penyidik mengambil uang pada saat itu, ia pun kebingungan dan mengatakan jika hanya dapat informasi dari orang lain.
Jika memang uang itu ada kenapa baru dipermasalahkan, padahal sudah sekian bulan lamanya. Apa mungkin memang sengaja dibuat untuk merusak kredibilitas Tim Cobra Polres Lumajang.
Selanjutnya, Kuasa hukum Tim Cobra juga menanyakan kepada kuasa hukum Karyadi yakni Ibu Ida. Kenapa menandatangani berita acara penyitaan dan tidak memprotes pada saat itu juga, karena di dalam berita acara tertera barang-barang yang disita. Kuasa hukum karyadi mengatakan jika dirinya tidak membaca isi berita acara penggeledahannya tetapi langsung dia tandatangani.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM menyatakan bahwa, dari saksi yang telah memberikan kesaksian palsu di sidang pengadilan pada saat pra peradilan kasus QNet akan diselidiki lebih dalam.
"karena memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah diancam 7 tahun penjara” tegas Arsal (20/11 /2019).
“Kami sudah memeriksa beberapa orang saksi termasuk memeriksa rekaman video pada saat penggeledahan di rumah Karyadi semuanya membuktikan kalau tidak ada uang saat itu didalam brankas." imbuhnya.
"Apalagi saat itu brankas dalam keadaan terbuka sehingga kami dapat yakinkan bahwa keterangan yang diberikan oleh bapak Supriyanto selaku kepala dusun Singgahan adalah keterangan palsu” ujar Arsal.
Kapolres menambahkan, bahwa dirinya sudah lakukan pemanggilan kepada bapak Suprianto untuk mendapatkan keterangannya apakah dia bisa membuktikan ucapannya atau tidak.
"Tapi saya yakin panggilan kami untuk datang hari Rabu tanggal 20 November 2019 pasti tidak akan dihadiri olehnya, karena pasti dia takut untuk hadir karena dia merasa telah bersalah. kalau tidak bersalah, kenapa harus takut menghadiri panggilan penyidik?!” katanya.
“kalaupun tidak hadir, Tim penyidik tim cobra akan mengejar yang bersangkutan untuk pertanggungjawaban ucapannya. Mungkin saja ada konspirasi dibelakangnya untuk merusak kredibilitas Tim Cobra dan juga untuk menghancurkan kontruksi penyidikan kami dalam kasus Q-NET” pungkas Arsal.
Leave Comment Hide Comment