Sering Menipu Klien, Seorang Notaris serta Stafnya di Bondowoso jadi Tersangka

Penggelapan dan penipuan notaris di Bondowoso ditangkap
BONDOWOSO, Beritadi.com – Satreskrim Polres Bondowoso terpaksa mengamankan Shindu Dhevanata (51) warga Kajar, Kecamatan Tenggarang, dan staf notaris bernama Agus Purnomo (49) warga Kelurahan Dabasah, terkait penipuan serta penggelapan.

Keduanya ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan yang bermodus pengurusan sertifikat tanah terhadap kliennya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas yang ditemukan di kantor notaris Shindu Dhevata Hatdjito, dilansir pojokpitu.com

Kasus penipuan terhadap klien ini bermula dari adanya laporan atas bambang (nama samaran) warga kecamatan tlogosari.

Karena pelaku tak menepati janji dan menghindar saat didatangi korban. Akhirnya korban terpaksa melaporkan kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal SH, menyatakan bahwa, Laporan tersebut berisi dugaan penipuan oleh tersangka dalam pengurusan sertifikat tanah miliknya beberapa bulan silam dengan biaya mencapai Rp. 34.000.000,-.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang panipuan dan penggelapan.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment