12 Tersangka Terkait Kasus Qnet Dipanggil Tim Cobra Polres Lumajang
12 tersangka terkait kasus Q-Net dipanggil Tim Cobra Polres Lumajang
LUMAJANG, Beritadi.com – Tindakan tegas harus diambil oleh Tim Cobra Polres Lumajang dalam penanganan kasus bisnis skema piramida yang menyeret perusahaan Q-NET (PT QN International Indonesia / PT QNII). Hari ini, Tim Cobra telah mengirimkan surat panggilan kepada 12 orang tersangka dari Direksi perusahaan PT QN International Indonesia, PT Amoeba International maupun PT Wira Muda Mandiri.
12 tersangka tersebut, sebelumnya telah di panggil oleh Tim Cobra Polres Lumajang sebagai saksi, tapi 2 kali panggilan sebelumnya mereka semuanya mangkir dari panggilan penyidik.
Terhadap 1 tersangka warga negara Malaysia atas nama Stevenson Charles yang merupakan Direktur Utama PT QN International Indonesia, pemanggilan akan dilakukan melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri atau yang biasa dikenal dengan Interpol.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH mengatakan bahwa, jika mereka merasa benar, agar memenuhi panggilan dari tim penyidik.
“Penyidik memanggil para tersangka karena penyidik ingin mendapatkan informasi yang berimbang dari para Tersangka. Kalau mereka merasa benar, agar memenuhi panggilan penyidik untuk hadir di Polres Lumajang hari kamis besok," tegasnya.
Arsal juga menambahkan, jika mereka nanti bisa mengklarifikasi bukti-bukti yang telah kami peroleh dari hasil penyidikan. Kami berikan ruang kepada mereka untuk mengklarifikasi.
"berikan bukti-bukti kepada kami, kalau merasa tidak melakukan Tindak Pidana kejahatan. Tapi kalau merkea masih mangkir lagi dari panggilan penyidik, berarti mungkin para tersangka sudah tau kalau mereka melakukan kejahatan selama ini sehingga tidak berani datang” pungkas Arsal, Rabu (13/11/2019).
Leave Comment Hide Comment