Tim Cobra Tetapkan Seorang Warga Negara Asing "Tersangka" Dalam Penipuan Investasi QNet
Warga asing menjadi tersangka buruan Tim Cobra
LUMAJANG, Beritadi.com – Seorang warga negara asing (WNA) warga asal Malaysia bernama Stevenson Charles ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Hal ini terkait dengan kasus white collar crime dari ke 14 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kuat dugaan bahwa Stevenson Charles ini berperan sebagai Direktur Utama perusahaan Q-NET (PT QNII).
Mengenai hal ini Tim Cobra benar-benar serius dalam menangani kasus penipuan investasi yang dijalankan oleh perusahaan Q-NET tersebut.
Adapun ketiga perusahaan yang terkait yakni, perusahaan Q-NET (PT QN International Indonesia / PT QNII), PT Amoeba Internasional serta PT Wira Muda Mandiri.
Melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri (interpol), Tim Cobra pun akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Hal ini terjadi lantaran Stevenson Charles adalah warga negara asing, serta saat ini masih berada di luar negeri.
Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH menerangkan, kalau permasalahan kasus penipuan investasi Q-NET ini rumit.
"sehingga pemerintah butuh kerja keras jika ingin menyelesaikannya" jelasnya Kamis (14/11/2019.
“kejahatan ini sudah termasuk kedalam ranah white collar crime, karena para pelakunya adalah para kelompok intelektual yang mampu membuat sebuah skema dan sistem sedemikian rupa untuk mengelabui korbannya," katanya.
Bahkan, lanjut Arsal, mereka mampu memanipulasi aturan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan penyelundupan hukum sehingga kejahatan mereka tidak tampak secara kasat mata. Tetapi dengan pengetahuan dan ketelitian para penyidik tim cobra akhirnya kami mampu mengungkap kasus rumit ini.
“Semua direksi dari 3 perusahaan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Total ada 14 tersangka, 1 diantaranya adalah Warga Negara asing yang merupakan Direktur Utama dari PT QN International Indonesia” Pungkas Arsal.
Leave Comment Hide Comment