Jual Pil koplo, Dua Pria Lumajang terancam 15 tahun
2 pengedar di Lumajang diancam 15 tahun penjara
LUMAJANG, Beritadi.com – Deny Susanto (22) warga Desa Besuk Kecamatan Tempeh, dan Galu Eka (28) warga Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Kota Lumajang, keduanya diamankan oleh Satuan Reskoba Polres Lumajang karena terlibat jual beli obat-obatan terlarang jenis pil koplo.
Penangkapan kedua terduga pelaku berawal ketika petugas mendapatkan Informasi dari masyarakat
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, SIK. M.Si, menyatakan bahwa, mereka (pelaku) ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli obat terlarang.
"Para pelaku ini sering beroperasi/transaksi di wilayah Desa Besuk, Kecamatan Tempeh," jelasnya.
Adapun jenis barang haram yang dijual adalah pil koplo warna putih logo “ Y” dan "DMP".
Usai menerima laporan, lanjut Adewira, "Anggota Satresnarkoba Polres Lumajang langsung bertindak dengan melakukan penyelidikan,” imbuhnya, saat menggelar realase di Mapolres Lumajang, Jumat (6/12/2019).
Keduanya ditangkap pada hari Selasa(3/12/2019), sekira Pukul 13.15 WIB.
Saat itu anggota Satresnarkoba menuju rumah Deny Susanto untuk melakukan penangkapan. Setelah itu polisi juga menangkap Galu Eka yang juga berada tidak jauh dari rumah Deny Susanto.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi juga berhasil amankan beberapa barang bukti berupa pil logo Y warna putih sebanyak 636 butir dan pil logo DMP warna kuning 16 butir.
"Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa bara barang haram itu dikirim oleh seseorang yang berasal dari Jember," katanya.
Para tersangka dikenakan pasal 197 Sub. 196 UURI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,-.
Leave Comment Hide Comment