Meresahkan Warga, 2 Pelaku Judi Domino di Jember Diciduk Polisi
Gambar ilustrasi judi dan sejumlah uang
JEMBER, Beritadi.com – Dua tersangka pelaku judi domino berinisial HL, warga Ledokombo dan AD warga Kalisat, diamankan Unit Reskrim Polsek Ledokombo Polres Jember. Keduanya terlibat razia (perjudian) di sebuah rumah warga di Desa Sukokidri, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Penggerebekan dilakukan bermula dari informasi warga pada hari Rabu siang (04/12).
Kapolsek Ledokombo IPTU Setyono Budi, menyatakan bahwa Rabu siang pihaknya menerima laporan dari warga setempat.
"Karena sering meresahkan, kemudian salah satu warga melapor bahwa tetangganya sering dijadikan tempat judi domino," jelasnya dilansir kissfmjember.
Usia menerima laporan, polisi langsung meluncur ke TKP dan melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggerebekan, lanjut Budi, "kami berhasil mengamankan dua orang tersangka, dengan barang bukti berupa tiga set kartu domino, uang taruhan sebesar 360 ribu rupiah, dan sebuha karpet," katanya.
Sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya yang berhasil kabur.
"Saat di interogasi, kedua tersangka ini mengaku memang sering bermain kartu domino di TKP dengan menggunakan uang sebagai taruhannya." pungkasnya.
Tersangka dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Leave Comment Hide Comment