Janji Mau Dinikahi, Pemuda Asal Sumberbaru Ditangkap Usai Cabuli Pacarnya
Remaja ditangkap karena mencabuli kekasihnya di Sumberbaru
JEMBER, Beritadi.com – Di usianya yang masih muda, pria berinisial JA (19), asal warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember, ini harus mendekap ke balik jeruji besi akibat perbuatan cabul yang ia lakukan.
Tersangka diamankan di Mapolsek Sumberbaru, lantaran dilaporkan mencabuli Mawar (18, nama samaran) yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru, Aiptu Susanto menyatakan bahwa, perbuatan pelaku diketahui orang tua korban setelah anaknya berpamitan mau ke rumah neneknya, dilansir kissfmjember.
"Saat itu korban (mawar) Rabu malam, tanggal 18 Desember lalu, pamit kepada orang tuanya akan pergi ke rumah neneknya di Desa Sumberagung, Kecamatan Sumberbaru. Namun saat ditunggu hingga larut malam sampai pagi, korban tidak kunjung pulang ke rumah," terang Susanto.
Takut terjadi hal yang tak diinginkan, akhirnya pergi ke rumah neneknya untuk mencari korban. Namun ternyata korban tidak ada, kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sumberbaru.
Diketahui, lanjut Susanto, ternyata saat itu korban berada di rumah pacarnya yang merupakan masih satu desa dengan korban.
Dari situlah kemudian terungkap bahwa pelaku telah melakukan hubungan layak suami istri dengan pacarnya.
"Korban kemudian melakukan hubungan terlarang karena termakan janji akan dinikahi oleh pacarnya," katanya.
"Saat diinterogasi tersangka mengaku baru satu kali melakukan hubungan terlarang dengan korban yang merupakan kekasihnya sendiri," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu atas perlindungan anak, Subsider Pasal 332 KUHP dengan perlindungan maksimal 20 tahun penjara.
Leave Comment Hide Comment