Polisi Jember Tangkap 3 Pria Pengedar Okerbaya, Salah Satunya Pedagang Sosis
Tiga pengedar okerbaya di Jember diringkus
JEMBER, Beritadi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember telah berhasil menangkap tiga pria, yang diduga merupakan jaringan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di lokasi yang berbeda.
Modusnya, ketiga tersangka tersebut mengelabuhi petugas dengan cara mengedarkan lewat telepon serta via online.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, IPTU Agung Joko Haryono menyatakan bahwa, terungkapnya kasus tersebut diawalnya ketika pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial HD (30) warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kaliwates.
"Tersangka HD ini bekerja sebagai kuli bangunan, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka IR (34), warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates," ucapnya, dikutip Kissjember.com, Juma't (13/12 /2019).
"IR mengaku dalam mengedarkannya dibantu rekannya berinisiall PS (36), warga Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi," katanya.
Setelah ditelusuri, ternyata PS adalah seorang pedagang sosis. Saat itu juga polisi langsung bergerak menangkap tersangka.
Haryono menambahkan bahwa, ketiga tersangka tersebut tidak langsung bertatap muka. "Para pelaku ini menerima pesanan via online dan telepon, kemudian barang dan uangnya diletakkan di tempat yang sudah di sepakati sebelumnya," katanya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 butir okerbaya siap edar. Serta uang senilai Rp. 190.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tesangka dijerat pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Leave Comment Hide Comment