Pria Beristri Dua di Jember Ditangkap, Usai Curi Motor Istri Siri

Gambar Ilustrasi pencurian /istimewa (shutterstock)
JEMBER, Beritadi.com – Seorang Pria berinisial MR (37), asal warga Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor di depan warung makan di Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger.

Sebelumnya, korban yang merupakan istri kedua pelaku melaporkan kasusnya kepada polisi.

Pelaku yang beristri dua ini kemudian ditetapkan sebagai buronan Unit Reserse Kriminal Polsek Puger atas kasus curanmor.

Kapolsek Puger, AKP Ribut Budiono menyatakan bahwa pada tanggal 25 November 2019 lalu, pihaknya menerima laporan korban bernama Siti Kholifah.

"kepada polisi korban mengaku bahwa motornya hilang saat di parkir depan warung makan," katanya.

Setelah dilakukan pencarian selama 14 hari, akhirnya MR tertangkap dirumah istri sahnya di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Minggu (8/12/12019).

"Setelah diselidiki, ternyata sepeda motor korban berada di Kabupaten Tuban. Saat itu juga Anggota Polsek Puger meluncur menyita barang bukti tersebut," imbuhnya dilansir Kompas.com

Akhirnya terungkap, bahwa sepeda motor korban hanya digadaikan oleh pelaku dengan harga 8 juta rupiah. MR pun ditangkap di rumah istri sahnya yang berada di Kabupaten Tuban.

Lebih lanjut, Ribut menambahkan bahwa pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Puger untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK nya milik korban." pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment