Terkait Hak Cipta, Pengadilan Niaga Tolak Gugatan RCTI Terhadap Ninmedia
Gedung Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
JAKARTA, Beritadi.com – Gugatan kasus hak cipta yang diajukan RCTI terhadap Ninmedia secara resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebelumnya, sidang itu pertama kali digelar pada bulan Juni 2019 lalu.
Setelah berlangsung sekitar enam bulan, akhirnya perkara ini telah diputus majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 32/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN. Niaga. Jkt.Pst.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk. " Menyatakan bahwa gugatan RCTI dinyatakan tidak dapat diterima, karena dalam gugatan terdapat salah pihak yang digugat," tuturnya dilansir rmoljakarta.com, Rabu (18/12/2019).
M.Z. Al-Faqih, selaku Kuasa hukum Ninmedia, mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut.
"Majelis hakim yang memeriksa perkara gugatan RCTI terhadap Ninmedia telah melakukan pemeriksaan perkara dengan baik," kata Al-Faqih melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/12).
Al-Faqih juga menyatakan bahwa, Ninmedia merupakan lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran dari negara dan telah melakukan kegiatan penyiaran sejak tahun 2015.
Ninmedia dipastikan akan terus bersiaran dan melakukan inovasi dalam menyediakan dan menyalurkan siaran yang variatif dalam rangka untuk melayani kebutuhan akan informasi dan hiburan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
"Karena Ninmedia adalah TV rakyat Indonesia," tegasnya.
Direktur Utama Ninmedia Jemy Penton menambahkan, Ninmedia akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Ninmedia juga menyadari bahwa Ninmedia perlu bargandengan tangan dengan rakyat, bersinergi dalam memajukan penyiaran Indonesia," tandasnya.
Leave Comment Hide Comment