Alfian, Peretas Situs Kemendagri Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Pemuda peretas web Kemendagri terancam 10 Tahun
PASURUAN, Beritadi.com – Seorang pemuda asal Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, yang diduga merupakan peretas itu terancam hukuman kurungan selama 10 tahun lamanya. Ia menjalani sidang dengan jeratan pasal berlapis di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (30/1/2020).
Mengutip jawapos.com, Alfian Buyung Suprapto (21) dijadikan terdakwa atas pelanggaran UU ITE yang telah dilakukannya pada 24 September 2019 lalu.
Ketika itu, situs Kemendagri tersebut ia retas dengan mengubah tampilan atau deface web. Parahnya lagi, tampilan home situs Kemendagri itu diberi gambar RIP KPK. Ia juga menambahkan kalimat atau ucapan emosi yang telah tertulis dalam web tersebut.
Namun, peretasan itu langsung diproses dan ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri dengan melacak pelaku. Akhirnya setelah sejumlah petunjuk yang dikumpulkan ternyata mengarah kepada Alfian.
Sumber foto: jawapos.com
Atas temuan itulah dirinya dijadikan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian.
Sidang perdana yang digelar (30/1/) pada pukul 13.45 itu dipimpin oleh Ketua PN Bangil Dewantoro, dan berlangsung dengan singkat, yaitu sekitar lima menit.
Dari dakwaan Jaksa, Alfian terancam hukuman 10 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Leave Comment Hide Comment