Curi HP di Kamar Kos, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polisi
Pencuri HP di kamar Kos-kosan ditangkap Foto: Kradio
JEMBER, Beritadi.com – Faisol (25), asal Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, ini harus berurusan lagi dengan Polisi lantaran mencuri handphone di sebuah kamar kos di Jalan Semeru, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Kejadian itu dialami oleh seorang mahasiswi yang bernama Nadya Mutia (21) pada 15 Desember lalu. Hingga kemudian dirinya melaporkan ke Mapolsek Sumbersari.
"Tersangka mencuri handphone Samsung J7 Prime milik korban dengan cara masuk ke kamar kos lewat jendela kamar yang tidak dikunci," kata Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa Kamil, Rabu (15/01/2020).
Saat itu korban sedang tertidur, namun tanpa sengaja tersangka menyenggol lemari sehingga suara gaduhnya membangunkan korban.
"Korban terbangun kemudian tersangka langsung membekap mulut korban. Karena korban berusaha memberontak dan berteriak, lalu tersangka nekat menusuk perut korban menggunakan sebilah pisau hingga melukai perut sebelah kiri," katanya.
Akibat ulahnya, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek ke Mapolsek Sumbersari.
”Setelah melakukan penelusuran, tersangka Faisol akhirnya berhasil diamankan petugas pada Selasa (14/01/2020)," tandasnya.
Tersangka kemudian diamankan untuk melakukan penyidikan bersama barang bukti yang telah ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Leave Comment Hide Comment