Jajal Senapan Angin Kena Teman Sendiri, hingga Tewas
Jajal senapan angin terkena teman
JEMBER, Beritadi.com – Nasib tragis dialami oleh korban yang berinisial ME (27), pemuda asal Dusun Malangsari Desa Kebon Rejo, Banyuwangi ini tewas setelah tertembus peluru senapan angin kaliber 4.5 mm, Kamis (09/01/2020) malam.
Korban tertembak persis mengenai kelopak mata kanan saat kawannya berinisial SA mencoba senapan model baru.
Seperti dilansir dari tribratanews, Peristiwa tersebut berawal saat korban bersama tersangka SA, beserta dua temannya Slamet dan Muzzamil Husein bertandang ke rumah Mashudah, yang berada di Dusun Garahan Jati Rt 01 Rw 05 Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Disana mereka berencana untuk mengambil pesanan senapan angin jenis BJ Hunter.
Setibanya di rumah Marsudah, mereka mengobrol dan sempat menanyakan senapan angin jenis lain. Mashudah pun mengeluarkan 2 Senapan Angin Jenis Mars Gun. Sebelumnya, Mashudah sempat mengingatkan agar berhati-hati karena senapan angin miliknya sudah terisi peluru dan siap diletuskan.
Karena tersangka terkejut dan membuat pelatuk tertekan dengan jari telunjuk kanan Tersangka, kemudian terdengar suara letusan hingga mengenai Korban
"Tersangka secara tidak sengaja menarik gerendel, saat akan menaruh senapan. Ketika itu senapan angin hendak terjatuh, sementara dia masih memegang pelatuknya dan membuat terjatuh ke samping belakang,” kata Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal,S.H,S.IK,M.Hum saat menggelar Perss Conference di Mapolres Jember. Selasa Siang (14/01)
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan akhirnya korban meninggal dunia di Puskesmas.
Kapolres Jember juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap penggunaan benda yang berbahaya. "Percobaan itu seharusnya berada di ruang terbuka, bukan diruang sempit dan tertutup, serta jauh dari kerumunan masyarakat. Terutama adalah memperhatikan keamanan demi keselamatan jiwa." tuturnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa, terkait kepemilikan senapan angin seharusnya memiliki surat ijin maupun pemberitahuan ke Polsek setempat untuk dapatnya diregristasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka SA akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Leave Comment Hide Comment