Miris, Ustad di Bangkalan Ini Ternyata Sering Konsumsi Sabu-sabu
Ustad di Bangkalan sering konsumsi narkoba
MADURA, Beritadi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang ustad yang berinisial AM (46), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
"Sebelum ditangkap, pelaku ini sempat bilang kalau sabu tidak bermasalah untuk dikonsumsi dan tidak ada larangan menurut agama Islam," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (22/1/2020), dilansir portalmadura.com
Tersangka ditangkap di rumahnya saat tengah berkumpul bersama keluarga pada Senin (20/1/2020).
"Saat ditangkap, tersangka sedang kumpul dengan keluarga tanpa perlawanan," katanya.
Saat melakukan penggeledahan petugas juga menemukan barang bukti berupa alat sabu di rumah tersangka.
Atas temuan itu, tersangka akhirnya digiring ke Mapolres Bangkalan untuk penyidikan bersama barang bukti yang ditemukan. Menurut informasi, tersangka ini sudah lama mengonsumsi barang haram tersebut.
Kini, ia hanya bisa tertunduk lesu karena harus mendekam di balik jeruji. Tersangka terancaman pasal 112 jo pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun.
Leave Comment Hide Comment