Polisi Tangkap Residivis Pengedar Uang Palsu Beraksi di Warung Kopi
Tersangka beraksi di warung kopi Jember
JEMBER, Beritadi.com – Kepolisian Resor Jember berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu dengan menetapkan dua tersangka yang beroperasi di kawasan Jember, Jawa Timur.
Dilansir dari tribratanews.polresjember.id tersangka berinisial M (39) asal Wuluhan dan P (43) asal Jenggawah. Keduanya ditangkap di sebuah warung kopi di daerah Jenggawah.
"kedua tersangka ini sindikat peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Jember," kata Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal,S.H,S.I.K,M.Hum. dalam keterangan press di Mapolres Jember, Senin (06/1/2020).
Tersangka M, sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan pernah di vonis tiga tahun penjara.
"Dia ini adalah residivis dan pernah dipidana tiga tahun dalam perkara yang sama, peredaran uang palsu di Bali,” katanya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari kemungkinan ada distributor di balik peredaran uang palsu (upal) di Jember. "Apalagi, tersangka pernah terlibat dalam kasus yang sama,“ sambung Alfian.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu 30 lembar pecahan Rp. 50.000,-. dengan nominal Rp. 1.500.000,-.
Polisi masih memburu seorang tersangka dalam sindikat pengedar uang palsu yang berinisial A dan sedang dalam pengejaran.
Alfian juga menghimbau masyarakat supaya dapat meneliti ciri-ciri keaslian uang dengan metode 3D, Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
"Saya harap masyarakat semakin waspada, karena yang diedarkan pelaku ini hampir mendekati aslinya," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 36 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Leave Comment Hide Comment