Pria Bejat di Banyuwangi Cabuli Anak Tetangga yang Berusia 9 Tahun
Sumber foto: kabarrakyat.id
BANYUWANGI, Beritadi.com – Sungguh bejat yang telah dilakukan pria paruh baya di Banyuwangi ini. Meski sudah berusia setengah abad lebih, dia tega menyetubuhi tetangganya sendiri, yang masih berumur 9 tahun.
Namun akibatnya, Sukirman (59) warga Dusun Muncar Baru RT 002 RW 001, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar ini harus meringkuk di sel polisi guna mempertanggungjawabkan ulahnnya.
Dilansir dari kabarrakyat.id, perbuatan bejatnya itu dilakukan di rumah korban, sebut saja bernama Mawar yang masih berusia 9 tahun.
Kapolsek Muncar, Kompol Jaenuri melalui Kanit Reskrim, Ipda Eko Darmawan, menyatakan bahwa, saat itu korban sedang sendirian nonton televisi di rumahnya.
"Tersangka berkunjung ke rumah korban, karena kondisi rumahnya sepi ia menyalurkan nafsu bejatnya dengan menyekap korban dengan sarung," katanya, Senin (06/01).
Pelaku juga memasukkan kemaluannya ke vagina korban. ”Bahkan ia sempat menyuruh korban untuk pegang alat kelaminnya," sambung Ipda Eko.
Tak berselang lama saudara korban masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian bersembunyi di dalam kamar mandi dan pergi meninggalkan rumah korban begitu situasinya sudah aman.
Sebelum keluar, lanjut Ipda Eko, "tersangka sempat mengancam korban agar perilaku bejatnya tidak memberi tahu siapapun. Kemudian korban diberi sejumlah uang oleh tersangka,” jelasnya.
Namun, rasa sakit pada kemaluan korban diketahui orang tuanya. Setelah didesak, ia mengaku telah dicabuli oleh tersangka. Pihak orang tua korban melaporkan secara resmi kepada pihak berwajib kemudian melakukan penangkapan
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepotong kaos singlet warna putih, sepotong celana dalam warna hijau, sepotong celana dalam warna merah muda, sepotong celana pendek selutut warna hitam, sepotong sarung motif kotak-kotak warna hijau dan sepotong kaos lengan pendek warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman 15 tahun penjara.
Leave Comment Hide Comment