Sepanjang Tahun 2019, Polisi Ungkap 20 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi kasus cabul, image shutterstock
BONDOWOSO, Beritadi.com – Selama tahun 2019, tercatat ada dua puluh kasus tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang telah diungkap oleh Polres Bondowoso, Jawa Timur.
Mirisnya lagi, kasus pencabulan dan pemerkosaan anak ini kebanyakan dilakukan oleh orang terdekat, mulai dari saudara, kerabat, hingga orang tua dari korban.
Dilansir dari pojokpitu.com, 16 tersangka telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis rata-rata di atas sepuluh tahun penjara. Sementara itu, 2 kasus masih dalam proses penyidikan dan sisanya belum terungkap karena pelaku melarikan diri.
Inilah beberapa ungkapan kasus pelecehan yang tercatat selama Tahun 2019
1. Di awal 2019 lalu, seorang bapak berinisial EM (36), warga Tegalampel tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat EM biasanya dilakukan saat korban yang masih duduk di kelas 6 SD tersebut pulang sekolah, bersamaan ketika ibu korban biasanya pergi mencari rumput untuk pakan ternak.
3. Di bulan April 2019, seorang gadis berusia 13 tahun diperkosa kakak tirinya hingga hamil. Aksi bejat tersebut dilakukan RD (25) tahun, warga Tapen. Saat kejadian, korban mengaku selalu diancam jika melapor kepada orang lain.
4. Seorang guru ngaji tahfidz berinisial SNJ, di Kecamatan Jambesari juga berhasil diungkap perbuatan cabulnya. Sebanyak 6 santriwati, terbukti rusak kelaminnya akibat kelakuan ustad rersebut.
Pada bulan Desember 2019, sorang bapak tiri tega memperkosa anaknya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Bondowoso sangat tinggi selama tahun 2019," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal.
Para pelaku terpaksa mendekam dibalik jeruji besi karena telah terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 serta pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Karena terbukti melanggar, mereka pun harus mendekam di balik jeruji besi, "tandasnya.
Leave Comment Hide Comment