Tangkap Modus Penipuan Bisnis Tokek, Polisi Temukan Sabu
Ungkap penipuan bisnis tokek temukan sabu
JEMBER, Beritadi.com – Jajaran Polsek Sumberbaru temukan sabu di rumah terduga pelaku penipuan jual beli tokek wilayah Dusun Wedusan, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Kamis (30/1/2020) sore.
"Awalnya kami mendapatkan laporan tentang adanya penipuan jual beli tokek," kata Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagiyo, dilansir kradiojember.
Usia mendapatkan laporan, pihaknya langsung turun untuk mendatangi rumah Rudi Hartono (pelaku). Namun pada saat melakukan penggeledahan petugas menemukan satu klip sabu beserta lima alat hisap bekas pakai.
Atas temuan itu, pihaknya langsung mengamankan dua orang pria yakni Rudi Hartono (43) dan Faq Abdurahman, (34) keduanya kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Keduanya mengaku bahwa barang haram itu memang miliknya dan telah mengkomsumsi Narkotika," katanya.
Subagiyo menambahkan, bahwa para tersangka mengaku sudah melakukan pesta sabu pada hari Selasa dan Rabu.
Kedua tersangka itu terjerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimum 12 tahun penjara," tandasnya.
Leave Comment Hide Comment