Terdesak Masalah Ekonomi, Buruh Tani di Balung Jadi Pengedar Sabu
Seorang petani di Balung jadi pengedar sabu
JEMBER, Beritadi.com – Seorang pria berusia 37 tahun, Didik ditangkap polisi di Dusun Padukan, Desa Semanding, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat reskoba Polres Jember, Iptu Agung Joko Haryono menuturkan bahwa, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan tentang adanya peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka, dilansir kradio, Kamis (16/1/2020).
Usai melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Ketika dilakukan penggeledahan rumah didapati satu tas hitam berisi satu paket shabu dengan berat 0,3 gram, satu pipet yang berisi sisa shabu, serta satu set alat hisap.
Atas temuan itulah, tersangka kemudian terpaksa digiring ke Mapolres Jember untuk penyidikan bersama barang bukti yang ditemukan. Dari keterangan tersangka, ia nekat menjadi pengedar sabu-sabu karena penghasilannya sebagai buruh tani tak mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. “Ia tergiur lantaran mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukannya,” sambung Agung.
Kini, ia hanya bisa tertunduk lesu karena ancaman hukuman maksimal 10 sampai 20 tahun menantinya. Ancaman tersebut diberikan seiring dengan pelanggaran pasal 112 jo pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang melilitnya.
Leave Comment Hide Comment