Beraksi 11 Kali, Spesialis Pencuri Motor di Wilayah Masjid Ditangkap Tim Tangguh Lumajang
Spesialis pencuri motor ditembak Tim Tangguh Lumajang
LUMAJANG, Beritadi.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, akhirnya menangkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan spesialis sepeda motor yang kerap beraksi di halaman Masjid di wilayah Lumajang, Jawa Timur, Rabu (19/2/2020).
Adalah Antoni (27), tersangka asal Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember ini terpaksa ditembak karena berusaha melawan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
"Tersangka Antoni melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," kata Kapolres Lumajang AKBP DR Adewira Negara Siregar Sik M.Si.
Menurut informasi yang dihimpun, rupanya pelaku sudah menjadi target operasi (TO) polisi cukup lama.
"Sudah cukup lama Antoni ini (pelaku) menjadi TO kami, namun baru hari Rabu (19/02) kita berhasil meringkus tersangka di kediamannya,” ujar Adewira.
Kapolres juga menambahkan, bahwa pelaku seringkali melakukan aksinya saat korbannya sedang melaksanakan ibadah salat.
Pelaku nekat mencuri dengan cara merusak kunci sepeda motor yang sedang parkir di halaman sekitaran masjid.
"Modus yang dilakukan tersangka ini adalah dengan cara merusak lubang kunci, dengan alat kunci T." katanya.
Dari hasil penyelidikan, ia juga pernah melakukan beberapa kali tindak pidana curanmor sebanyak 10 kali di wilayah Lumajang dan 1 Jember.
Adapun wilayah yang pernah disatroni pelaku diantaranya, Masjid AS Syuhadak di Dusun Pondok kobong Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung; Masjid Kaliboto, Kecamatan Jatiroto; Masjid Mujahidin Rowoasri, Kecamatan Rowokangkung; Masjid Baitur Rokhim Dusun Bayur, Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung.
Sedangkan Sedangkan satu TKP di Jember tepatnya, di Masjid Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Selain itu, tersangka mengaku pernah pelaku pencurian sepeda motor di Masjid Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
"Tersangka kami kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
Leave Comment Hide Comment