Edarkan Okerbaya, Pemuda Mayang ini Diringkus di Sukowono
Pemuda asal Mayang ditangkap di Sukowono
JEMBER, Beritadi.com – Seorang pemuda warga Desa Mayang Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, ditangkap petugas polisi.
Pelaku yang diketahui berinisial RA, diamankan setelah terbukti mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis pil Trihexphedhil.
Kapolsek Sukowono AKP Subagio, melalui kissfmjember membenarkan atas penangkapan terhadap terduga pengedar Okerbaya tersebut.
Menurut Subagio, pelaku diringkus di Sukowono, tepatnya Jalan Dusun Sumbergayam Desa Baletbaru, pada Senin (24/02/2020) sekira pukul 11.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan.
“Kita lakukan pengintaian, kemudian pelaku berhasil kita ringkus dan sekaligus behasil mengamankan sejumlah beberapa barang bukti,” ujarnya Selasa (25/02/2020).
Dari tangan RA, lanjut Subagio, petugas berhasil menyita 40 butir okerbaya siap edar dan satu buah Handphone serta uang hasil penjulan obat tersebut senilai Rp 20.000,-.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Sukowono, guna proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka diduga telah melanggar pasal 196 Jo dan pasal 98 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. RA ini terancam hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Leave Comment Hide Comment