Kepergok Warga, Pelaku Penculikan Anak Babak Belur Dihajar Massa di Cerme Gresik

Tersangka penculikan anak sempat dihajar
Beritadi.com, Pelaku penculikan anak di Gresik babak belur dihajar warga – Tergiur dengan iming-iming uang 30 juta, Ahmad Muzaki Maulana (25), asal warga Perum Banjarsari Asri, Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, ini nekat menculik anak di bawah umur berinisial SAW perempuan (9), Senin (3//2/2020) petang.

Korban sempat berteriak meminta tolong saat dibawa kabur oleh pelaku. Sehingga sejumlah warga sekitar yang mendengar suara teriakan itu langsung menghampiri dan melakukan pertolongan terhadap korban. Tersangka menjadi bulan-bulanan warga setelah gagal melakukan aksi pencurian terhadap bocah perempuan tersebut.

Mengutip faktualnews.co, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menuturkan bahwa kejadian itu berawal saat itu korban sedang membeli jajan di warung sebelah rumahnya, sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku diketahui mengendarai mobil Daihathsu Sigra warna Silver dengan nopol W-1187-EE itu tiba-tiba menghampiri dan menarik tangan korban kemudian memasukkan korban ke dalam mobil. Sontak, korban langsung berteriak sambil menangis.

Setelah sampai pada jarak sekitar 300 meter, saat hendak keluar dari Desa Ngabetan, korban berhasil menyelamatkan diri dengan cara membuka pintu dan meloncat saat mobilnya melaju melambat. Korban pun diselamatkan oleh warga setempat.

Tersangka sempat melarikan diri dengan kecepatan tinggi ke arah utara menuju ke Cerme Lor Gresik. Namun apes, mobil milik tersangka tidak bisa melaju lantaran terkena macet di perlintasan kereta api tepatnya di jalan Raya Cerme.

Saat disuruh keluar dari mobil tersangka membandel, warga yang terbawa emosi terpaksa merusak memecah kaca mobil pelaku menggunakan batu kemudian pelaku diseret keluar dan dihajar beramai-ramai hingga babak belur.

Tak lama berselang lama akhirnya datang petugas kepolisian, kemudian mengamankan pelaku.

Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena telah menerima pesanan dari seorang perempuan yang bernama Vida di Bogor.

Tersangka juga mengaku, untuk anak perempuan usia satu sampai sepuluh tahun dihargai Rp 30 juta. Ia juga nekat melakukan perbuatan penculikan terhadap anak di bawah umur agar bisa dijual kepada Vida.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 (satu) Hand Phone XIAOMI, 1 (satu) unit mobil Daihathsu Sigra warna silver W 1187 EE, 1 (satu) dompet warna hitam isi SIM BI atas nama TERSANGKA, serta uang tunai Rp 12.000,- kartu KIS, kartu ATM BRI, dan kartu ATM BNI.

Lebih lanjut Kusworo mengatakan, usai memeriksa tersangka, pihaknya akan terus mendalami kasus penculikan terdapat anak dibawah umur tersebut.

"Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 328 Jo 330 Ayat (1) KUHP," pungkasnya.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment