Konsumsi Sabu, 3 Janda Muda di Lumajang Ditangkap Polisi
Tiga janda muda di Lumajang diringkus
LUMAJANG, Beritadi.com – Tiga janda muda asal Lumajang Jatim, harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap, lantaran usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Para pelaku berinisial JD AS dan YI, ketiganya ditangkap di sebuah dapur salah satu rumah di Desa Ranu Wurung, Kecamatan Randuagung, Kamis (13/2/2020) siang.
"Mulanya, polisi memang mengendus pergerakan para tersangka dari informasi yang disampaikan masyarakat," kata Kapolres Lumajang AKBP Ade Wira Negara Siregar Sik M.Si.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi. Dalam proses pemantauan, polisi mendapati 3 wanita cantik sedang pesta sabu.
Tak mau kehilangan kesempatan, polisi kemudian menggerebek ketiga tersangka dan berhasil meringkusnya. "Kita amankan tanpa perlawanan," sambungnya.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebanyak kurang lebih 2,5 Gram sabu.
Di hadapan petugas, para tersangka mengaku memang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Diketahui, pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan dengan memesan ke seseorang asal Madura melalui sambungan telepon.
Atas temuan itu, ketiganya kemudian digiring ke Mapolres Lumajang untuk penyidikan bersama barang bukti yang telah ditemukan.
Kapolres menambahkan bahwa, tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara. "Hukuman diberikan karena tiga janda asal Randuagung ini terbukti melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." tandasnya.
Leave Comment Hide Comment