Nunggu Pelanggan, Pria Asal Blitar Diringkus saat Hendak Transaksi Sabu di Lumajang
Pria Asal Blitar ditangkap saat akan melayani pembeli
LUMAJANG, Beritadi.com – Adik Totok Laksono alias Memet (35) Warga Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Dibekuk Tim Opsnal Sat Reskoba Polisi Resor (Polres) Lumajang lantaran diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (04/02/2020).
Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, melalui informasi Lumajangsatu.com mengatakan, penangkapan pelaku ini dilakukan atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di sekitar di lokasi.
"Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan menghadang pelaku saat melintasi Jalan Raya Ahmad Yani, Lumajang, "ujarnya.
Tidak berhenti di situ, Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah Mess Gudang kayu yang diketahui menjadi tempat tinggal sementara tersangka.
Ternyata benar, disana polisi kembali berhasil menemukan barang bukti berupa puluhan plastik klip berisi sabu-sabu siap edar lengkap dengan timbangan elektriknya.
"Disana kita kembali menemukan barang bukti, jadi total sabu yang disita seberat kurang lebih 2 gram sabu beserta peralatannya, katanya.
Kini, ia hanya bisa pasrah tertunduk lesu karena ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup menantinya.
"Ancaman hukuman itu akan diberikan karena tersangka telah melanggar Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." pungkasnya
Leave Comment Hide Comment