Parah, Pemuda di Sidoarjo Nekat Berbuat Asusila Terhadap Gadis Dibawah Umur, Hingga Dua Kali

ilustrasi: Pemuda di Sidoarjo setubuhi seorang gadis
SURABAYA, Beritadi.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan berinsial YY alias Abib, (26) pelaku yang diduga nekat mencabuli seorang gadis dibawah umur sebut saja Bunga (14).

Parahnya lagi, pria yang seharinya bermukim di Sepanjang Sidoarjo ini tega melakukan kejahatan asusila sebanyak 2 kali dalam sehari.

Menurut Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes, AKP Ruth Yeni, awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi percakapan, Michat.

"Setelah akrab kemudian berlanjut dengan saling tukar nomor Whatsapp, karena merasa nyaman keduanya memutuskan untuk menjalani hubungan yang serius, yaitu berpacaran," ujarnya

Ruth Yeni menambahkan bahwa, dalam satu hari tersangka YY sempat mengajak korban berhubungan lebih dari satu kali. "Yaitu hari Senin (3/2/2020) sekira pukul 02.00 WIB dini hari," katanya, dikutip dari laman bangsaonline.com, Sabtu (8/2/2020).

Berdasarkan keterangan korban, ujar Ruth Yeni kasus persetubuhan itu bermula pada saat itu korban dan pelaku mulai berkenalan melalui aplikasi Michat, hingga akhirnya berpacaran.

Kala itu, korban diajak ke sebuah warkop di daerah Jambangan. Kemudian korban diajak tersangka ke salah satu hotel di Surabaya.

Di sanalah korban diajak untuk berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. "Korban mau karena dirayu tersangka yang bersedia bertanggung jawab dan berjanji tidak akan meninggalkannya," sambungnya

Kasus ini terungkap, setelah pihak keluarga merasa ada yang aneh pada tingkah laku anaknya. Setelah melakukan beberapa pertanyaan dan mencari tau apa yang telah terjadi, akhirnya mengaku telah berhubungan badan. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polisi dan melakukan penangkapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 81 UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no. 01 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment