3 Pemuda Ditangkap, Usai Cabuli Bocah SD di Jember Secara Bergilir
Tiga preman ditangkap usai cabuli bocah SD
JEMBER, Beritadi.com – Aksi kekerasan pelecehan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Jember, Jawa Timur. Kali ini, menimpa seorang siswi Sekolah Dasar (SD) sebut saja bunga (13) asal warga Kecamatan Sumbersari.
Atas kejadian tersebut, tiga orang pemuda di Sumbersari diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Ambulu, Polres Jember, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Sekolah di Jember Diliburkan 2 Minggu, Siswa Belajar Dirumah
Menurut informasi yang didapat, melalui kradiojember, awalnya ketiga tersangka hanya berencana melakukan pesta minuman keras (miras) pada Rabu (4/3/2020).
Peristiwa bermula, ketika korban baru pulang dari sekolah, sedang berada di warnet kemudian dijemput oleh 2 orang tersangka dan dibujuk agar bersedia ikut dengannya.
"Awalnya mereka hanya merencanakan melakukan pesta minuman keras (miras) bersama korban," kata KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu S. Arief.
Saat itu, kata dia, sekitar pukul 14.00 WIB korban yang baru pulang sekolah dan sedang berada di warnet kemudian dijemput oleh 2 orang tersangka dan dibujuk agar ikut.
"Karena termakan oleh rayuan, akhirnya korban mau dan ikut ke tempat pesta miras," ujarnya.
Korban menceritakan, bahwa saat itu dirinya dicekoki miras sebanyak 4 gelas. Saat dalam keadaan mabuk, korban kemudian diperkosa oleh ketiga pelaku di Kebun Bambu sekitaran Kecamatan Pakusari.
"Karena kondisi sepi, para tersangka akhirnya muncul niat jahat untuk mencabuli korban. Meskipun korban menolak, namun mereka terus melakukan pencabulan secara bergiliran," katanya.
Arief juga menambahkan, salah satu dari ketiga tersangka adalah mantan pacar dari korban yang juga pernah berbuat cabul terhadap korban 6 bulan yang lalu.
Ketiga tersangka terancam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Mereka akan dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Iptu S. Arief.
Leave Comment Hide Comment