Dua Jaringan Pengedar Ekstasi di Jember Diringkus Polisi
ilustrasi gambar tersangka pengedar ditangkap (istimewa)
JEMBER, Beritadi.com – Dua anggota jaringan pengedar Ekstasi ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember. Total ada puluhan butir paket ekstasi siap edar juga diamankan petugas dari kedua orang tersebut.
Kedua pelaku selama ini diduga mengedarkan ekstasi berinisial R-F-T (26) warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan M-H ( 31) warga Kota Denpasar,Bali.
Baca juga: Diduga Kesetrum, Pria Pencari Ikan di Banyuwangi Meninggal Dunia
Melansir kradiojember, menurut Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Agung Joko Haryono, keduanya ditangkap pada hari Sabtu (14/3) di Kecamatan Sumbersari saat sedang asyik pesta ekstasi dan melakukan transaksi.
"Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap salah seorang pelaku, kemudian kita langsung melakukan penangkapan" ujarnya, dalam pers conference yang digelar Kamis (19/3/2020).
Saat Ditangkap, kata dia, dua orang pengedar ekstasi itu sedang asyik pesta dan melakukan transaksi jual beli Ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tidar Gang Delta, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari.
"Dari tersangka R-F-T ditemukan sebanyak 11 butir ekstasi dengan berat bersih 5,22 gram. Sedangkan dari tersangka M-H juga ditemukan 51 butir ekstasi dengan berat 22,46 gram," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka M-H mengaku awalnya mengedarkan ekstasi di wilayah Surabaya. Karena ada masih sisa, kemudian M-H berniat mengedarkannya di Jember bersama tersangka R-F-T.
Atas temuan itulah, tersangka kemudian digiring ke Mapolres Jember guna untuk penyidikan bersama barang bukti yang ditemukan.
"Barang haram yang diedarkan mereka melalui online. Jadi konsumen dan pengedar saling berkirim pesan lewat Whatsapp," tandas Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka terancam hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman itu diberikan seiring dengan pelanggaran pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Leave Comment Hide Comment