Perkosa Anak Tiri, Seorang Pria di Ambulu Ditangkap Polisi

Gambar ilustrasi / shutterstock
JEMBER, Beritadi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ambulu, Polres Jember berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN (43) warga tegal sari kecamatan Ambulu yang telah memperkosa anak tirinya sendiri.

Perlakuan bejat DN terungkap setelah korban sebut saja Bunga (16) menceritakan perlakuan sang ayah tirinya itu kepada pamannya. Korban didampingi pamannya kemudian melapor ke Mapolsek Ambulu.

Melansir kradiojember, melalui Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qantason membenarkan ada seorang pria di Ambulu, ditangkap terkait pencabulan terhadap anak tiri sendiri.

Menurutnya, tersangka pertama kali melakukan perbuatan bejat itu pada bulan Maret 2016 silam atau saat korban masih kelas VI SD.

"Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak korban masih kelas 6 SD," jelasnya, Rabu (4/3/2020).

Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya, sebelum diteruskan ke polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban mengaku telah disetubuhi ayah tirinya sebanyak dua kali. Sementara dari informasi yang digali petugas, selain melakukan persetubuhan, pelaku juga pernah mencabuli korban.

Pelaku sendiri ditangkap setelah adanya laporan dari ibu korban mengenai dugaan persetubuhan yang dilakukan olehnya pelaku.

"Setelah menerima Laporan kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan langsung kita bawa ke Polsek Ambulu untuk proses penyidikan,” katanya.

Jumbo menambahkan, bahwa pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment