Sodomi Anak Remaja, Seorang Pria di Bondowoso Ditangkap Polisi
Pria di Bondowoso sodomi seorang pelajar /ilustrasi
BONDOWOSO, Beritadi.com – Juma't (13/03/2020), berawal dari kenalan di media sosial (medsos) seorang remaja 17 tahun di Bondowoso, Jawa Timur menjadi korban sodomi.
Diketahui pelaku berinisial MS (50) asal warga Jatibanteng, Situbondo kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Melansir detik.com, melalui Kasat Reskrim Bondowoso AKP Jamal, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Pancoran.
Kasus sodomi ini bermula ketika pelaku berniat untuk datang ke rumah korban, yang sebelumnya sempat berkenalan lewat media sosial.
Setibanya dirumah korban, pelaku mendapati rumah dalam keadaan sepi sehingga timbul niat jahat.
"Yang bersangkutan (pelaku) datang ke rumah korban untuk bertamu. Karena korban dalam keadaan sepi, secara tiba-tiba timbul niat jahat untuk menyodomi korban," terang Jamal.
Jamal juga menambahkan bahwa, korban sudah melakukan visum et repertum (VER).
Atas temuan itulah, tersangka kemudian digiring ke kantor polisi untuk penyidikan bersama barang bukti yang ditemukan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa handphone milik pelaku.
Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
Sumber: detik.com
Leave Comment Hide Comment