Tangkap Bandar dan Pengedar, Polisi Amankan Jutaan Butir Pil Koplo Siap Edar
Foto: gambar kradiojember (istimewa)
JEMBER, Beritadi.com – Petugas Satnarkoba Polres Jember, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang bandar dan pengedar pil yang tergolong obat keras berbahaya (okerbaya) berbagai merek siap edar.
Melansir kradiojember, tangkapan besar ini bermula saat Polisi mengamankan pengedar berinisial S (54). Dari tangan S, didapati 82.000 butir pil Trihexyphenidil.
Saat dilakukan interogasi dan pengembangan, polisi kembali mengamankan tersangka ASMS (53) asal warga Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember,
Menurut penjelasan Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, bahwa tersangka dibekuk di gudang penyimpanannya yang berada di perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates.
"(Total) Kita amankan 3.166.000 butir pil Trihexyphenidil, 1.500.000 butir pil Dexthrometrophan dan 160.000 butir pil Novason dari tersangka ASMS," katanya, dalam pers conference yang digelar Senin (23/3/20),
Sementara Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Agung Joko Haryono menambahkan bahwa, tersangka tidak hanya mengedarkan okerbaya di wilayah Jember saja, tetapi di beberapa wilayah lain juga terlibat dalam jaringan bisnis haram tersebut.
"Untuk itu kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengembangkan kasus ini," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam terjerat pasal 196 subsider pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun sampai 15 tahun penjara.
Leave Comment Hide Comment