Tega, Paman ini Setubuhi Keponakannya yang Masih SD, hingga Mengandung dan Melahirkan
Paman di Lumajang setubuhi keponakannya sendiri
LUMAJANG, Beritadi.com – Sungguh bejat yang telah dilakukan pria paruh baya di Lumajang ini. Meski sudah berusia setengah abad lebih, ia tega menyetubuhi keponakanya sendiri, hingga mengandung dan melahirkan seorang bayi.
Akibatnya, terdakwa B-R (55) asal Dusun Jatiwangi, Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini terpaksa meringkuk di sel polisi guna mempertanggungjawabkan ulahnnya.
Sebut saja bunga (korban) diketahui masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).
"Aksi tersangka terbongkar setelah korban melahirkan di puskesmas," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur (28/02/2020), melalui Lumajangsatu.com.
Masykur menjelaskan bahwa, awalnya korban tidak mau mengaku siapa yang telah menghamilinya.
"Setelah didesak oleh orang tuanya kemudian korban mengaku telah digauli pamannya sendiri," ujarnya melalui pesan singkat (4/3/2020).
Selanjutnya keluarga korban melaporkan secara pidana kepada Polisi. Setelah menerima laporan, akhirnya polisi dengan mudah menangkap pelaku, karena rumahnya tidak jauh dari rumah korban.
“Sesaat setalah kami mendapat laporan, langsung menangkap tersangka sekitar pukul 17.00 WIB,” terang AKP Masykur selaku Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Kepada polisi, Bari mengaku telah mencabuli keponakanya pada 28 Juni 2019 lalu. Saat itu korban diajak ke salah satu gubuk tambak udang yang berada di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang dengan mengendarai sepeda motor dengan ketiga anaknya.
Saat tiba di lokasi, ia menyuruh anaknya untuk mencari udang di tambak. Sedangkan tersangka meminta agar korban tetap berada di gubuk sekitar tambak bersamanya.
Di gubuk itulah terdakwa memaksa korban agar mau melayani perbuatan bejatnya.
“Korban dipaksa dan diancam oleh tersangka supaya menuruti semua kemauannya,” jelasnya.
Pelaku juga mengancam korban apabila tidak mau menuruti kemauannya untuk diajak berhubungan.
Korban sempat menolak, tapi karena ketakutan atas ancaman tersebut akhirnya korban terpaksa menuruti semua kemauannya.
“Korban sempat menolak sambil berontak, tetapi karena terpaksa akhirnya korban pun pasrah,” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 jo Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Leave Comment Hide Comment