Terdesak Ekonomi, Komplotan Pengedar Okerbaya Ditangkap Satreskoba Polres Jember
Komplotan Pengedar ini ditangkap Satreskoba Polres Jember
JEMBER, Beritadi.com – Ketika mendengar berita tentang peredaran Narkoba yang dikendalikan oleh para pelaku, sudah bukan hal yang aneh atau mengejutkan lagi, karena hal itu sering kali terjadi. Anehnya lagi, ketika hal itu sudah terjadi berulang ulang, namun tidak juga membuat jera.
Meski petugas sering mengobok obok, tak membuat pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) di Jember kehilangan nyali. Buktinya, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember berhasil meringkus 3 pemuda pengedar pil setan di Kecamatan Sumberjambe, Sabtu (29/2/2020) sore.
Menurut Iptu Agung Joko Haryono, melalui kradiojember menjelaskan, bermula dari penangkapan terhadap M-R (20) asal warga Dusun Gumuk Jajar, Desa Sumberdanti, Kecamatan Sukowono.
Pria yang kesehariannya bekerja buruh tani itu ditangkap di jalan raya Gunungmalang, Desa Gunungmalang, Kecamatan Sumberjambe, saat hendak melakukan transaksi.
"Berawal dari penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu hendak bertransaksi," ujarnya
Agung menambahkan, bahwa setelah polisi melakukan pengembangan dan mengejar dua pelaku lain, yakni A-D (24) dan A-B (24). Diketahui, keduanya ditangkap di rumah mertua A-B yang berada di Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Saat diinterogasi, kata dia, ketiga tersangka mengaku melakukan jual beli barang haram itu karena himpitan ekonomi.
"Mereka nekat jualan pil Trihexyphenidyl karena kebutuhan ekonomi," katanya
Dari penangkapan komplotan pengedar itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 330 butir pil Trihexyphenidil serta 3 buah handphone.
Hingga kini, polisi pun masih mendalami kasus ini guna mengetahui asal dari barang haram tersebut.
"Ketiga pelaku akan dijerat UU RI Nomor 36/2009 pasal tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 sampai 15 tahun penjara," pungkasnya.
Leave Comment Hide Comment