Polsek Sempolan Ringkus Pencuri Warung dan Penadah Barang Curian
Polsek Sempolan tangkap tiga pelaku pencuri
JEMBER, Beritadi.com – Jajaran Polsek Sempolan berhasil mengamankan pria yang diduga melakukan pencurian di sebuah warung di Jalan Raya Banyuwangi, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Menurut informasi yang dihimpun ketiga pelaku berinisial G-A (53), A-S (36), dan B-S (56). Satu tersangka B-S diduga merupakan penadah barang curian dari kedua tersangka lainnya.
Baca juga: Token Listrik Gratis dari PLN, Bisa Lewat Web dan Whatsapp, ini Caranya
Melansir kradiojember, melalui Kapolsek Sempolan, AKP Hery Wahyono, pihaknya melakukan penangkapan usai mendapat laporan dari korban Indri Susanti pada 30 Maret lalu.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengerahkan tim. Selanjutnya, kami mencuriga tersangka B-S," ujar AKP Hery Wahyono, Jumat (3/4/20).
Menurutnya, tersangka B-S merupakan warga Dusun Onjur, Desa Sempolan, Kecamatan Silo sebagai penadah.
"Anggota kita (Polsek Sempolan) melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan B-S dirumahnya," katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas, satu buah etalase kaca, 20 tempat duduk dan 4 meja.
Kepada petugas tersangka B-S mengaku bahwa barang tersebut ia dapat dari tersangka G-A dan A-S yang merupakan warga Desa Garahan, Kecamatan Silo. Atas pengakuan itulah polisi langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
"Untuk tersangka G-A dan A-S terjerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka B-S terancam Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” pungkas AKP Hery Wahyono.
Leave Comment Hide Comment