Idul Fitri 2020 - Kapolres Jember Minta Masyarakat Tak Gelar Takbir Keliling
Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono (istimewa)
JEMBER, Beritadi.com – Menindaklanjuti surat edaran Bupati Jember nomor 400/083/1.23/2020, umat muslim dihimbau untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H dan melakukan takbir di rumah masing-masing.
Melansir dari kradiojember, setiap mushola/masjid diperbolehkan memutar lantunan takbir di malam menjelang Hari Raya Idul Fitri. Surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh sejumlah pejabat dan ketua ormas di Jember pada Rabu (20/5/20).
Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono menghimbau kepada masyarakat agar mentaati aturan tersebut.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Jember untuk tetap mengikuti kebijakan pemerintah daerah, dan mudah-mudahan wabah ini segera berakhir," kata Kapolres Kamis (21/5).
Dalam surat edaran perihal himbauan dalam rangka kegiatan hari raya Idul Fitri 1441 H/2020 M tersebut, terdapat beberapa poin lain yaitu, setiap masjid/musala diperbolehkan takbir menggunakan pengeras suara, namun jumlah maksimal 5 orang, serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau agar sebaiknya melaksanakan salat Idul Fitri di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga yang dipastikan kesehatannya bebas Covid-19 atau secara sendiri (munfarid).
Serta tidak melaksanakan open house atau kegiatan sejenis yang dapat mengumpulkan banyak orang. "Hal ini supaya mata rantai penyebaran virus Covid 19 dapat diputus," tandasnya.
Leave Comment Hide Comment