Perampokan Minimarket di Jember Digagalkan, 3 Pelaku Ditembak Polisi

Foto penembakan ilustrasi (istimewa)
JEMBER, Beritadi.com – Kepolisian Resort (Polres) Jember, berhasil meringkus tiga orang tersangka spesialis pembobol minimarket. Mereka diketahui melakukan perampokan di Alfamart yang berlokasi di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Kita tembak karena mereka melawan saat hendak diamankan kemarin Rabu,” ujar Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, saat konferensi pers sesuai protap Covid-19, di Mapolres Jember, Kamis (30/4/2020).

Melansir Kompas.com, para pelaku itu didominasi pemain baru ini tertangkap setelah cukup banyak melakukan aksi pencurian.

Ketiganya memiliki peran berbeda-beda, mulai dari menjebol toko, mematikan CCTV, mengamati di luar toko, hingga menjual hasil kejahatan.

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta menambahkan, kronologi penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan mencurigakan di Alfamart yang berlokasi di Desa Tanggul.

Setelah mendatangi lokasi kejadian, tim Resmob Polres Jember mengawasi gerak-gerak di dalam toko tersebut. Ternyata benar, di dalam minimarket itu ada aksi pencurian.

"Ada yang naik ke atap, ada juga yang sudah berada didalam minimarket," ujar AKP Fran Dalanta.

Tim Resmob pun langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Namun, satu orang (DPO) berinisial lA yang sedang menunggu di halaman parkir berhasil kabur.

AKP Fran Dalanta menambahkan, ketika hendak diamankan ketiga pelaku malah melawan dan hendak menyerang petugas.

Hingga kemudian polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan betis kaki masing-masing pelaku.

Selain menangkap tersangka, Polisi juga menyita beberapa barang bukti yaitu gergaji, linggis, pisau, mata bor yang digunakan untuk membobol Alfamart, beserta beberapa barang curian lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.

Berita lainnya

Leave Comment Hide Comment