Tiga Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Desainer di Jember Ditangkap
Tersangka pembunuh koreografer di Jember (dok. kradiojember)
JEMBER, Beritadi.com – Hanya dalam waktu 2 hari, pelaku kasus perampokan disertai pembunuhan sadis yang menimpa seorang desainer, Gerry (36) warga Kelurahan Jember Kidul Kaliwates, Kabupaten Jember, Jumat (15/5) lalu, akhirnya diringkus.
Melansir kissfmjember.com, kasus ini terjadi lantaran para pelaku ingin menguasai harta korban.
Menurut keterangan Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, tiga pelaku yang masih berusia remaja tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Baca juga: Penemuan Jenazah Mr X di Sungai Bedadung Hebohkan Warga Balung, Jember
Diketahui, dua pelaku berinisial MM dan AC warga kelurahan Kebonsari kecamatan Sumbersari, itu ditangkap saat hendak menjual mobil korban di kecamatan Ledokombo.
Keduanya ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli mobil hasil kejahatannya. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial DC warga kelurahan Kebonsari yang masih berusia 19 tahun.
"Para tersangka ini membunuh karena ingin menguasai harta korban untuk membayar hutang," ujar Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, Minggu (17/5/2020).
Aris menambahkan bahwa, kasus tersebut bermula dari tersangka MM yang sudah kenal lama dengan korban. MM memiliki rencana untuk merampok dan akhirnya ia mengajak AC, kemudian AC mengajak adiknya berinisial DC.
Dalam melakukan aksinya ketiga tersangka terlibat secara langsung. "Ada yang memukul dari belakang dan ada yang memegang korban agar tidak melawan," katanya.
Dari penangkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu unit mobil Datsun Go Nopol P 1268 GX, 3 pakaian pelaku, sebuah pisau, sebuah tabung gas 3 Kg, dan sebuah Dos Book Hp.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai pencurian subsider 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Leave Comment Hide Comment