Bejat, Kakek di Jember Ini Paksa Cucu Melayani Tetangga
Gambar ilustrasi (beritadi.com)
JEMBER, Beritadi.com – Entah setan apa yang merasuki Ahmad Sarito, kakek 76 tahun warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, sehingga tega memaksa cucu perempuannya, sebut saja bernama Bunga (13) agar mau melayani tetangga.
Baca juga: Cara Terbaru Nonton Channel TV D*wasa di Satelit Parabola 2021
Tragisnya, aksi bejat kakek ini dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Bahkan setiap ada kesempatan kakek ini selalu menonton adegan tersebut.
Atas perbuatannya, kakek dan pelaku persetubuhan ditangkap dan mendekam di tahanan Polres Jember.
Melansir faktualnews.co, melalui KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif menyatakan bahwa kasus ini sudah terjadi tahun 2018.
"Terungkapnya dari laporan masyaraka tentang persetubuhan yang dilakukan orang lain kepada anak di bawah umur,” kata Arif, Kamis (25/2/2021) sore.
Kakeknya ini lanjut Arif, "Senang melihat adegan layaknya suami istri yang dilakukan langsung (oleh cucunya itu). Bahkan dari pengakuan cucunya, kakeknya itu memaksa agar korban mau disetubuhi orang lain,” jelasnya.
Hingga akhirnya, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, yaitu kakek dan tetangga korban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasus ini akhirnya terungkap. Yang kemudian kedua pelaku, yakni kakek dan tetangga korban itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Karena korban tidak kuat, kemudian mengaku kepada ibunya, dan selanjutnya dibantu pamannya melapor ke Polres Jember,” katanya.
Berbekal laporan dan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku si kakek dan Adi ditangkap.
Kakek korban dan tetangganya itu terancam dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76 D Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya.
Leave Comment Hide Comment